Index of articles, click here.
Jakarta, (Analisa) Gugatan yang dilayangkan pengacara publik David Tobing tentang lambang Garuda di kaos tim nasional sepakbola Indonesia dinilai tak berdasar. Tak ada aturan yang dilanggar oleh siapa pun dalam kasus tersebut.
Setidaknya itulah pendapat politisi Partai Demokrat Roy Suryo selaku anggota tim narasumber penyusunan UU No 24 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan. Bagi Roy, gugatan David hanya untuk menumpang popularitas saja.
"Gugatan David Tobing tentang Lambang Garuda Pancasila di Kaos Timnas lebih ke numpang popularitas. Dia tidak paham Esensi UU 24 tahun 2009 (saya tim narasumber UU tersebut)," kata Roy lewat pesan singkat, Selasa (14/12).
Menurut Roy, dalam pasal 52e disebutkan, garuda bisa digunakan sebagai lencana atau atribut warga negara Indonesia yang mengemban tugas negara di Luar Negeri. Artinya, lambang tersebut bisa digunakan dalam kaos timnas karena ada tugas yang diemban untuk membela Indonesia dalam ajang AFF. "Hal ini tidak melanggar larangan di pasal 57a yang intinya tidak menodai, menghina dan merendahkan," sambungnya.
Diterangkan Roy, kasus lambang Garuda di kaos timnas berbeda dengan kasus Ahmad Dhani yang menempelkan logo 'Dewa 19' di bendera merah putih untuk backdrop video klip. "Karena saat itu Dhani cs bisa dianggap 'melecehkan' Bendera, sedangkan Lambang Garuda Pancasila di dada pemain-pemain timnas ini justru untuk saling membawa citra dan nama baik negara," tutupnya.
"Kaos bola berpotensi dikotori, robek, dan bahkan terkena tendang, terkena sikut, dilempar setelah dipakai. Dan harus diingat lambang negara yang ada di kaos bola pun akan mengalami hal yang sama," alasan David. (dtc)
Index of articles, click here.