HOME


Index of articles, click here.


Mengaku Disuap Tiga Perusahaan

Jawaban Gayus di Sidang JAKARTA-Terdakwa kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan kembali menyebut nama tiga perusahaan Grup Bakrie dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini pengakuan blak-blakan disampaikan oleh Gayus secara terbuka di depan hakim. Gayus memastikan bahwa kekayaannya selama ini bersumber dari tiga perusahaan itu.

Yakni, PT Bumi Resources, PT Arutmin, dan PT Kaltim Prima Coal (KPC) "(Uang) itu adalah fee yang saya terima karena telah membantu tiga perusahaan," kata Gayus ketika menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Albertina Ho. Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa tersebut, Albertina memang mencecar Gayus dengan pertanyaan seputar sumber uang miliaran rupiah miliknya. Gayus mengaku menerima uang miliaran rupiah setelah mendapatkan "pekerjaan" dari PT Bumi Resources, PT Arutmin, dan PT KPC. Gayus lalu membeberkan apa saja yang telah dilakukannya untuk tiga perusahaan tersebut. Pertama, dia membantu PT KPC. "Saya dimintai bantuan untuk mengeluarkan surat ketetapan pajak perusahaan itu untuk tahun lima tahun, 2000, 2001, 2002, 2003, dan 2005," tutur Gayus. Suami Milana Anggraeni tersebut menjelaskan bahwa selama setahun surat ketetapan pajak PT KPC ditahan Ditjen Pajak.

Gayus menyatakan tidak mengetahui penyebabnya secara pasti. Tetapi, setelah Gayus turun tangan, persoalan tersebut akhirnya beres. Gayus pun mendapatkan imbalan USD 500 ribu. "Kalau kurs Rp 10 ribu, saya dapat Rp 5 miliar," terang Gayus. Pekerjaan kedua adalah membantu mempersiapkan sidang banding PT Bumi Resources. Gayus diminta membuat surat bantahan. Selain itu, Gayus mendiskusikan bantahan yang dibuatnya dengan PT Bumi Resources. Harapannya, perusahaan tersebut lebih siap dalam menghadapi sidang. "Menang kalah (dalam sidang banding) itu keputusan hakim. Saya tidak ikut-ikut, tetapi cuma membantu mempersiapkan," ucap Gayus. Saat dimintai bantuan, Gayus bertugas di Bagian Penelaah Keberatan dan Banding Ditjen Pajak. Gayus pun mendapatkan imbalan yang cukup menggiurkan, yakni USD 1 juta atau setara dengan Rp 10 miliar. Yang ketiga, dia memperoleh order dari Alif Kuncoro untuk membantu PT Arutmin.

Gayus menjelaskan, order itu berhubungan dengan program pemerintah, yakni sunset policy (kebijakan yang memberikan semacam pengampunan pajak kepada wajib pajak tertentu). "Saya diminta me-review, apakah perpajakan perusahaan tersebut telah sesuai dengan aturan," ujar Gayus. Dia menyatakan bahwa order itu bisa dibereskannya. "Dapat (imbalan) USD 2 juta (setara dengan Rp 20 miliar, Red)," ucapnya. Pengunjung sidang pun heran dengan pengakuan Gayus. Dia lalu menjelaskan bahwa sebenarnya uang yang diperolehnya dari tiga perusahaan itu bukan hanya Rp 28 miliar, melainkan Rp 35 miliar. Selisih uang Rp 7 miliar tersebut dia simpan di rumah. Seperti pernah diberitakan, uang Gayus itu disimpan di rekening beberapa bank. Antara lain, Bank Panin dan BCA. Hakim langsung mencecar Gayus. "Apakah Anda merasa bersalah setelah menerima uang itu?" tanya Albertina. Gayus pun menjawab enteng bahwa yang dilakukannya itu tidak menyalahi aturan. Menurut dia, seorang pegawai pajak boleh menerima imbalan dari wajib pajak selama tidak menyalahi aturan.

Gayus juga menyatakan tidak pernah melaporkan kekayaan itu melalui LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara). "Saya tidak membuat LHKPN karena cuma PNS golongan III A. Yang wajib adalah golongan di atas saya," papar dia. Kubu Grup Bakrie selama ini berkali-kali membantah anggapan bahwa pihaknya telah memberikan uang kepada Gayus. Staf khusus Aburizal Bakrie, Lalu Mara Satriawangsa, juga menegaskan bahwa tiga perusahaan itu adalah perusahaan publik yang diaudit secara independen. Laporan keuangan tiga perusahaan tersebut secara berkala juga dikirim kepada otoritas pasar modal. Juru bicara PT Bumi Resources Dileep Srivastana pun berulang-ulang membantah pengakuan Gayus. Menurut Dileep, pengakuan sepihak Gayus itu tidak didasarkan pada bukti dan kebenarannya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sebelum sidang Gayus berlangsung, PN Jakarta Selatan menghelat sidang lanjutan dengan terdakwa Haposan Hutagalung. Agendanya adalah mendengarkan keterangan dari Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana sebagai saksi.

Kali ini kesaksian Denny memberatkan Haposan, yang saat itu menjadi kuasa hukum Gayus. Di depan majelis hakim, Denny menjelaskan bahwa Haposan merupakan pengatur rekayasa suap kepada sejumlah penegak hukum. "Dia yang bikin skenario fiktif serta mengatur suap untuk jaksa, hakim, pengacara, polisi, dan Gayus dengan masingmasing (mendapatkan) Rp 5 miliar," ungkap Denny. Dia menuturkan, pembagian uang itu merupakan pengakuan langsung Gayus kepada satgas. Selain itu, Gayus mengaku bahwa pembagian uang tersebut dicatat dalam kertas kecil. Sayang, hingga kini kertas tersebut belum bisa ditunjukkan sebagai barang bukti. "Itu seharusnya jadi barang bukti," ujarnya. Merasa diserang, Haposan membela diri. Dia justru menuding satgas telah berkonspirasi dalam kasus Gayus. "Saya menyanggah semua keterangan Denny," ucap Haposan setelah sidang. Menurut Haposan, Denny jelas mengadaada karena informasi yang diperolehnya hanya berdasar keterangan Gayus. Dia juga menyatakan bahwa Denny tidak pernah mengonfirmasi dirinya sebagai pihak yang dituduh.

Selain itu, lanjut Haposan, selama ini Gayus tidak pernah bisa menunjukkan bukti penyerahan uang suap kepada dirinya. "Kata Gayus, uang itu diserahkan kepada saya di parkiran lantai 4 Pacific Place. Padahal, di sana (Pacific Place, Red) tidak ada parkiran lantai 4," tuturnya dengan nada tinggi. Dia juga membantah keterangan bahwa uang suap diserahkan di kafe Starbucks Pacific Place. "Kalau ya menyerahkan di sana, masak nggak ada yang melihat. Uang miliaran rupiah itu sangat banyak. Bukan kayak uang beli HP yang bisa disembunyikan," ucap dia. Kuasa hukum Gayus, Adnan Buyung Nasution, menyatakan sangat berkomitmen membongkar kasus mafia pajak hingga tuntas. "Kami berharap polisi juga serius dalam penyidikan," terang dia. Di bagian lain, kemarin Mabes Polri mengundang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

Seluruh lembaga penegak hukum itu merumuskan penanganan kasus Gayus. Namun, desakan publik agar kasus Gayus dilimpahkan kepada KPK tidak terwujud. Penanggung jawab utama penuntasan kasus itu tetap Polri. Denny menyatakan datang karena ditelepon langsung oleh Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi. "Kami dengarkan penjelasan Polri soal perkembangan kasus itu," kata Denny setelah gelar perkara. Menurut Denny, satgas berkepentingan mengawal kasus itu hingga tuntas. "Sebab, kasus tersebut melibatkan mafia hukum. Itu termasuk tanggung jawab kami sebagai satgas yang ditunjuk presiden," beber dia. Kepala PPATK Yunus Husein menjelaskan bahwa pihaknya siap membantu Polri mengusut asal usul uang Gayus tersebut secara utuh. "Bisa kami lacak, tapi perlu waktu," ungkap dia. PPATK bisa melacak jika Gayus menerima uang dalam bentuk transfer. Namun, jika uang Gayus diterima secara tunai, PPATK bisa menelusurinya dengan memanggil pihak-pihak yang disebut Gayus. Sementara itu, Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja menegaskan bahwa pihaknya belum akan mengambil alih perkara Gayus. Tapi, jika Polri minta supervisi, KPK membantu sepenuhnya. "Prinsipnya sinergi antarlembaga," ujarnya.

KPK juga akan mencermati delik korupsi dalam kasus Gayus. "Tapi, kami percaya bahwa kepolisian bisa menuntaskan kasus itu," tegas dia. Kadivhumas Mabes Polri Irjen Iskandar Hasan menjelaskan, dalam rapat gelar perkara itu disepakati beberapa mekanisme koordinasi. Salah satunya, penelusuran asal mula kasus Gayus oleh lembaga lain, seperti PPATK atau BPKP. "Nanti kalau ada, data baru diberikan ke penyidik Polri. Jadi, tetap Polri yang menangani," terangnya. Pertemuan selama dua jam 40 menit itu dinilai Indonesian Corruption Watch (ICW) sebagai acara basa-basi. "Tidak ada komitmen dan kesepakatan yang jelas. Itu sekadar lip service," kata Emerson Juntho, aktivis ICW. Emerson ragu bahwa KPK bisa mengambil alih kasus itu. "Selama kasus Gayus ditangani kepolisian, kami juga pesimistis akan tuntas mulai hulu sampai hilir," tegasnya. (kuh/rdl/c11/dwi)


Index of articles, click here.