Index of articles, click here.
SABANG - Sidang perdana dugaan tindak pidana transaksi ilegal terhadap tanah wakaf seluas 112 meter, di Lingkungan Mulia Cot Bak U, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sabang, Kamis (9/6). Dalam sidang yang menghadirkan terdakwa Abdullah bin Husen, Jaksa Penuntut Umum (JPU) keberatan terhadap pengacara terdakwa, Seniwati SH, karena berstatus sebagai Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Sabang. Dalam kasus ini, Abdullah didakwa sebagai pembeli tanah wakaf tersebut. Namun sesaat sidang dimulai, JPU Darwin SH mengajukan keberatan terhadap pengacara terdakwa, Seniwati SH. JPU beralasan posisi Seniwati sebagai Ketua KIP Sabang, dalam undang-undang melarang advokat yang menjadi pejabat negara untuk bertugas sebagai pengacara.
Sidang dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan. Dalam dakwaan itu disebutkan, Abdullah melakukan transaksi atas tanah wakaf bersertifikatnomor 173 29 Maret 1999, atas nama Tgk Usman Meukek. Transaksi dilakukan terdakwa dengan Hanafiah Kaoy selaku penjual pada 2 Juni 2008 di salah satu warung kopi di Cot Bak U seharga Rp 6,3 Juta. Di atas tanah itu belakangan juga sudah didirikan bangunan beton. Sebelum transaksi terjadi warga juga pernah mengingatkan terdakwa mengenai status tanah tersebut sebagai tanah wakaf. Atas perbuatan itu, Abdullah diancam dengan pasal 480 ayat ke-1 KHUPidana. Sidang berikutnya digelar 16 Juni nanti dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(fs)
Index of articles, click here.